Perjanjian Kerja: 5 Hal Penting Tentang Kontrak Kerja Karyawan

Perhatikan beberapa hal dalam perjanjian kerja yang akan Anda setujui. Bekerja adalah impian setiap orang terutama seseorang yang baru lulus dari universitas. Niat bekerja dari seseorang pun begitu beragam. Ada yang ingin mencari pengalaman, mencari nafkah, dan ada pula yang hanya mencari jaringan secara luas agar kedepannya bisa memiliki akses pekerjaan yang lebih luas lagi.

Tentu saja bekerja di sebuah perusahaan yang menjadi impian Anda adalah kebangaan dan kebahagiaan tersendiri, terlebih jika perusahaan tersebut sangat bonafit dan juga harus melalui tes yang cukup panjang serta ketat.

Setelah Anda dinyatakan lolos, tentu perusahaan akan memberikan perjanjian kerja atau kontrak kerja kepada Anda selaku karyawan baru di tempat tersebut.

Perjanjian kerja memiliki arti sebuah perjanjian antara buruh atau karyawan dengan seseorang yang memberikan kerja. Adapun isi dari perjanjian tersebut mencakup hak, kewajiban, dan juga syarat pekerjaan yang akan dikerjakan oleh karyawan.

Uniknya, walaupun bersifat penting tak banyak karyawan baru yang membaca dan memahaminya hingga akhir. Otomatis ketika karyawan complain atas pekerjaannya, merkea kecewa dengan aturan-aturan yang ditetapkan.

Agar hal tersebut tidak terjadi, Anda sebagai karyawan baru harus mengetahui tentang isi dari perjanjian kerja itu sendiri. Adapun pembahasan tersebut akan diulas dalam pembahasan 5 hal yang wajib karyawan ketahui tentang perjanjian kerja. Seperti apakah ulasannya? Ini Dia Pemaparannya!

1. Kontrak Kerja yang Berlaku

Penandatanganan kontrak kerja
Penandatanganan kontrak kerja

Di setiap perusahaan, ada sebuah aturan untuk memperkerjakan karyawan yang terbagi dalam dua macam perjanjian. Perjanjian pertama yaitu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.

Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang diperuntukkan bagi karyawan kontrak ataupun seorang freelancer. Walaupun berstatus tersebut tetap saja setiap karyawan baru perlu mengetahui aturan-aturan yang ada dalam perjanjian kerja.

Baca juga : 10 kriteria penting dalam memilih pekerjaan yang sesuai

Salah satu poin yang harus Anda soroti mengenai kontrak kerja yang berlaku untuk Anda. Biasanya ada perusahaan yang memberlakukkan kontrak bagi karyawan baru selama 3, 6 bulan, dan 1 tahun.

Selain melihat kontrak kerja yang berlaku, Anda pun harus melihat poin-pon perhentian karyawan. Dengan begitu, setelah dipahami Anda akan bekerja sesuai kewajiban tersebut.

2. Tentang Job Deskripsi dan Posisi Jabatan Anda

Jangan heran bila nanti Anda dipanggil untuk bekerja namun jabatan yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang Anda lamar sebelumnya.

Biasanya ketika proses wawancara kerja, pihak HRD lebih mengetahui posisi atau jabatan yang harus Anda pegang di perusahaan tersebut.

Bisa jadi pula, jabatan tersebut hanya untuk sementara saja Anda pegang sebelum mengisi posisi yang Anda inginkan.

Namun tetap saja apapun jabatan yang Anda duduki harus tercantum dengan jelas pada perjanjian kerja. Karena itu baca dan perhatikan baik-baik job kerja yang akan Anda lakukan di perusahaan tersebut.

Selain jabatan, Anda pun harus mengetahui job deskripsi yang akan Anda lakukan di perusahaan tersebut. Ada baiknya pula, bila tidak ada yang dimengerti atau kurang jelas Anda bisa menanyakan kepada HRD atau pimpinan setempat.

Dengan mengetahui jabatan dan job deskripsi tersebut, Anda akan bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa ada keraguan.

3. Gaji dan Tunjangan yang Didapat

Setelah Anda memperhatikan jabatan dan juga masa kontrak bekerja, langkah selanjutnya adalah memperhatikan gaji dan tunjangan yang akan Anda dapatkan.

Biasanya besaran gaji dan tunjangan tersebut akan tertuang dengan jelas dalam surat perjanjian kerja. Dalam perjanjian tersebut, akan dibahas mengenai besaran gaji pokok yang didapat beserta tunjangannya.

Dalam menerima gaji pokok ada point yang harus Anda perhatikan yaitu besaran gaji tersebut apakah sesuai dengan UMR daerah setempat? Bila tidak dan Anda tidak masalah tentu saja boleh mengambil pekerjaan tersebut.

Baca juga : 15 tips negosiasi gaji saat wawancara kerja

Namun apabila tidak sesuai dengan keinginan Anda, maka berhak untuk membatalkannya. Rata-rata para karyawan baru akan mendapatkan gaji awal di bawah UMR sesuai dengan masa kontraknya.

Tetapi apabila perusahaan menginginkan Anda tetap bekerja di perusahaan tersebut, maka boleh jadi Anda kan mendapatkan gaji yang sesuai UMR.

Selain gaji, Anda pun harus memperhatikan tunjangan yang akan didapat. Tunjangan untuk karyawan baru biasanya tunjangan hari raya dan juga makan atau transport.

Bila sudah lama bekerja, tunjangan pun akan bertambah dan meliputi tunjangan keluarga, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Anda berhak untuk menanyakan kapan tunjangan lainnya di dapat dan juga kisaran tunjangan yang akan Anda terima. Sekali lagi, tunjangan dan gaji adalah hak Anda karena telah bekerja memenuhi kewajiban.

4. Tentang Hak Cuti Karyawan

Perjanjian kerja karyawan
Perjanjian kerja karyawan

Di Indonesia, perihal hak cuti karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai hak cuti karyawan yang meliputi tujuh macam hak, yaitu cuti hamil, cuti bersama, cuti besar, cuti tahunan, cuti sakit, cuti berbayar, dan juga cuti penting.

Selain itu dalam pasal 79 ayat 2 UU Nomor 13 pun disebutkan mengenai cuti karyawan yang berbunyi seperti berikut ini:

“Karyawan berhak memperoleh sedikitnya 12 hari untuk cuti tahunan. Syaratnya, karyawan tersebut harus sudah bekerja minimal 1 tahun”

Dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan tersebut tentunya ketika Anda diberikan perjanjian kerja, periksalah poin-poin yang berkenaan dengan hak cuti Anda. Apabila hak cuti tersebut sesuai dengan undang-undang tersebut, maka Anda harus mematuhinya.

Jika pihak perusahaan memberikan hak cuti tidak sesuai dengan undang-undang, maka boleh untuk ditanyakan kepada pihak HRD. Karena bisa jadi, perusahaan memiliki pertimbangan lain yang erat kaitannya dengan masa kontrak atau masa kerja Anda sebagai karyawan.

Hak cuti ini menjadi sesuatu yang sangat ditunggu oleh para karyawan selain gaji yang didapat. Oleh karena itu perhatikanlah dengan seksama agar Anda bisa mendapatkan hak cuti yang sesuai dengan keinginan.

5. Perhatikan Peraturan Perusahaan dalam perjanjian kerja tersebut

Setelah Anda mengetahui hak-hak yang akan Anda dapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut. Maka langkah selanjutnya adalah mengetahui kewajiban apa saja yang bisa Anda lakukan.

Tentunya hak dan kewajiban ini harus berjalan dengan seimbang. Kewajiban tersebut tidak hanya tentang pekerjaan melainkan peraturan perusahaan yang harus Anda patuhi. Adapun peraturan tersebut meliputi:

• Jam Operasional Kerja

Rata-rata para pekerja Indonesia memiliki waktu produktif pada hari Senin-Jumat, dimulai pukul 08.00 -17.00. Namun, waktu tersebut bisa saja berubah-ubah sesuai dengan kebijakan perusahaan itu sendiri.

Hanya saja bila perusahaan sudah menetapkan Anda harus mematuhinya serta usahakan datang ke kantor dengan tepat waktu.

• Pakaian yang Dikenakan

Pada umumnya para karyawan di Indonesia menggunakan baju yang formal. Adapun seragam yang dikenakan disesuaikan dengan identitas perusahaan itu sendiri.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada pula yang mewajibkan karyawannya menggunakan pakaian non formal.
Sekali lagi ditegaskan, apapun itu peraturannya pastikan Anda mematuhinya selama tidak melanggar hak asasi manusia.

• Penggunaan Barang-Barang Kantor

Perusahaan akan memberikan fasilitas kantor bagi karyawannya apabila hal tersebut diperlukan. Namun yang pasti, setiap pekerja yang ada di kantor tersebut akan diberikan fasilitas meja, kursi, laptop atau computer sebagai penunjang pekerjaannya.

Selain fasilitas tersebut, ada pula yang menggunakan mobil atau motor tentunya disesuaikan dengan jabatan dan juga keperluannya.

Jika sudah diberikan kepercayaan untuk menggunakan fasilitas tersebut maka sebagai karyawan, wajib untuk menjaga, merawat, serta mengembalikannya apabila diminta atau sudah tidak bekerja kembali di perusahaan tersebut.

Intinya, dalam melaksanakan kewajiban ini harus ada komitmen yang baik dari Anda untuk melaksanakannya. Jika sudah begitu, maka perusahaan pun akan memperhatikan segala hal tentang hak Anda karena itu kewajiban perusahaan.

Macam-macam Perjanjian Kerja Menurut Waktu Berakhirnya Masa Kerja

Ketika Anda terjun ke dunia kerja, ada macam-macam perjanjian kerja yang harus Anda ketahui. Hal ini untuk menunjukkan berada di posisi manakah Anda sehingga akan tahu hak dan kewajiban yang didapatkan. Adapun macam-macam perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian kerja waktu tertentu adalah sebutan formal untuk para karyawan kontrak. Artinya karyawan tersebut bersedia untuk bekerja dengan perusahaan dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya.

Karyawan Kontrak atau PKWT tersebut memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Karyawan kontrak akan berkerja maksimal tiga tahun atau boleh berhenti ketika sudah menyelesaikan pekerjaannya
  • Kontrak perjanjian pekerjaan dibuat 3 rangkap yang ditujukan untuk pengusaha, dinas tenaga kerja, dan karyawan. Apabila hanya diucapkan secara lisan saja, maka masuk dalam kategori perjanjian waktu tidak tertentu
  • Perjanjian tersebut ditulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang utama
  • Tidak ada dan tidak berlaku masa percobaan untuk para karyawan baru. Jika ada perusahaan yang menetapkan demikian, maka perjanjian kerja batal atau tidak memenuhi syarat hukum sesuai dengan Pasal 58 UU No.13/2003

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu merupakan sebuah perjanjian antara karyawan dengan perusahaan yang bersifat tetap. Atau perjanjian ini lebih populer dengan istilah karyawan tetap.

Hal tersebut telah tertuang dalam Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang perjanjian tersebut.

Aturan yang ditetapakn dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu cukup unik karena pihak perusahaan tidak perlu membuatnya secara tertulis.

Namun, harus dipahami adalah sebelum karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap, pihak perusahaan harus membuat surat pengangkatan kerja.

Surat ini dikeluarkan berdasaran peraturan yang berlaku, dimana karyawan harus menjalani masa percobaan kerja selama tiga bulan. Dan sesuai aturan hukum yang berlaku, pada bulan ke-4 karyawan tersebut bisa diangkat sebagai karyawan tetap.

Baca juga : 30 tips agar karyawan kontrak menjadi karyawan tetap

Jangan khawatir tentang masalah pembayaran ketika masa kerja. Karena karyawan yang mengalai masa percobaan kerja tetap harus dibayar sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut atau sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Penutup

Sistem perekonomian di muka bumi ini bisa berjalan dikarenakan masyarakatnya yang produktif. Para pengusah yang mendirikan perusahaan tentunya sangat memerlukan karyawan untuk membantu kemajuan perusahaan tersebut.

Begitu pun sebaliknya, karayawan yang mencari kerja perlu untuk menyambungi hidup mengingat mereka pun memiliki tanggung jawab yang besar untuk diri sendiri maupun keluarganya.

Diantara kebutuhan inilah adalah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh keduanya. Pemerintah pun telah memikirkannya, terbukti dengan undang-undang yang berlaku untuk melindungi karyawan dan juga perusahaan sendiri.

Maka dari itu, ketika Anda diterima dalam sebuah perusahaan jangan lupa akan kewajiban yang harus dipenuhi. Serta hak yang perlu Anda dapatkan dan perjuangkan.

Semoga informasi mengenai 5 hal yang wajib karyawan ketahui tentang perjanjian kerja ini bermanfaat untuk Anda.