Di sebuah perusahaan, selain direkrut tenaga kerja kontrak, full-tim, dan freelance terdapat pula tenaga kerja outsource yang biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memenuhi tenaga kerja tersebut.
Biasanya tenaga outsource ini direkrut untuk menyelesaikan pekerjaan yang bersifat teknis. Tentunya alur perekrutan dan sistem kerja yang pada outsource ini sedikit berbeda serta memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Adapun lebih jelasnya pembahasan mengenai tenaga outsourcing ini akan dibahas pemaparannya di bawah ini!
Outsourcing Adalah?

Outsourcing memiliki arti pengunaan tenga kerja dari pihak ketiga untuk bisa menyelesaikan pekerjaan tertentu yang biasanya bersifat teknis.
Biasanya proses perekrutan pekerja outsource bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan tenaga-tenaga outsource.
Perusahaan outsource tersebut menyediakan tenaga jasa dengan berbagai kehalian yang kemudian menyalurkan tenaga-tenaga kerja kepada perusahaan yang membutuhkan.
Perusahaan yang menyediakan tenaga kerja tersebut jelaslah legal karena merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diatur pada pasal 64, 65, dan 66 mengenai outsourcing atau alih daya sebagai penyediaan jasa tenaga kerja.
Baca : 30 Tips Agar Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap
Dengan kata lain, perusahaan membebankan pekerjaan yang ada di perusahaannya kepada perusahaan penyedia jasa dengan kontrak, hak dan kewajiban yang harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Pengertian Outsourcing Menurut Para Ahli
Adapun pengertian outsourcing menurut para ahli adalah sebagai berikut;
1. Soewondo (2003)
Menurut Soewondo, Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen hari dari suatu proses bisnis kepada pihak luar yang disebut dengan perusahaan jasa outsourcing.
2. Husni (2003; 177)
Menurut Husni, outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melakukan sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui perusahaan penyedia atau pengerah tenaga kerja.
3. Jehani (2008; 1)
Menurut Jehani, Outsourcing adalah bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut.
4. Tambusai (2008)
Sedangkan menurut Tambusai, Outsourcing adalah memborongkan satu atau beberapa bagian dari kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kemudian menyerahkannya kepada perusahaan lain.
5. Tunggal (2009; 308)
Menurut Tunggal, Outsourcing adalah pendelegasian atau pemindahan beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Sejarah Outsourcing
Asala mula outsourcing ini sudah ada sejak zaman Romawi dan Yunani. Pada saat itu, bangsa Romawi ataupun Yunani menyewa prajurit asing ketika mereka melakukan peperangan.
Tidak hanya menyewa prajurit, kedua negara tersebut menyewa ahli bangunan asing untuk membangun kota beserta istana bagi kerajaan mereka.
Seiring dengan perkembangan zaman dan juga prinsip sosial, outsourcing pun mulai dikembangkan untuk dunia usaha di zaman modern ini.
Di dalam perusahaan sendiri, outsourcing ini mulai diadaptasi manakala timbul sebuah keinginan untuk saling membagi resiko dalam dunia kerja, dikarenakan tidak semua perusahaan bisa mengatasi permasalahan pada pekerjaan mereka.
Sistem Kerja Outsourcing
Berdasarkan pasal 64 Undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya lewat perjanjian penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.
Adapun perjanjian kerja karyawan outsourcing biasanya menggunakan sistem kontrak yang berdasarkan Undang-undang pasal 56 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu yang disingkat dengan PKWT dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang disingkat dengan PKWTT.
Sedangkan untuk alur sistem kerja outsourcing adalah sebagai berikut;
1. Sistem Perekrutan
Pada dasarnya sistem perekrutan yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing tidak jauh berbeda dengan perusahaan pada umumnya.
Para calon tenaga outsourcing melakukan tes tertulis, wawancara, dan kemudian penempatan tenaga outsourcing yang ditentukan oleh perusahaan penyedia jasa.
2. Sistem Pembayaran
Para tenaga kerja outsourcing yang ditempatkan di suatu perusahaan tertentu tidak akan menerima pembayaran langsung dari perusahaan yang merekrutnya.
Para tenaga kerja tersebut akan mendapatkan bayaran dari perusahaan penyedia jasa. Perusahaan tersebut akan menagih bayaran pada perusahaan yang telah menggunakan jasanya.
Gaji para pekerja pun akan dipotong 30 persen dimana persenan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan penyedia jasa.
Simulasi pembayaran Gaji Pekerja Outsourcing
Perusahaan outsourcing dan perusahaan yang membutuhkan tenaga outsourcing melakukan kesepakatan untuk para pekerja, 1,8 kali dari perusahaannya.
Contohnya, pihak pekerja outsourcing mendapatkan gaji Rp 1 juta, maka perusahaan pengguna tenaga tersebut akan membayar Rp 1,8 juta.
Rp 1 juta untuk gaji tenaga pekerja sedangkan Rp 800 ribu untuk perusahaan outsourcing yang nantinya digunakan untuk membayar iuran BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya, dan lain sebagainya.
Tujuan Outsourcing
Outsourcing ini bila dijalankan dengan sungguh-sungguh bisa memberikan keuntungan bagi kedua perusahaan, karena tujuan outsourcing sendiri adalah sebagai berikut;
1. Penghematan Terhadap Biaya Operasional
Merekrut tenaga outsourcing bisa menghemat biaya operasional perusahaan karena tenaga yang direkrut dikontrak berdasarkan kesepakatan sehingga tidak perlu menganggarkan biaya tiap tahun ataupun tiap bulannya.
2. Fokus pada Kompetensi Jalur Bisnis Utama
Pimpinan di sebuah perusahaan bisa fokus menjalankan bisnis utama di perusahaan tersebut. untuk masalah teknis dan hal-hal lainnya bisa dihandle atau dilakukan oleh tenaga outsourcing.
Atau dengan kata lain, setiap pekerja di perusahaan Anda adalah para ahli yang bekerja sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing.
3. Perusahaan menjadi lebih ramping dan cepat merespon melayani para mitra dan customer
Dengan menggunakan tenaga outsourcing, tidak terlalu banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan Anda. Dan perusahaan lebih cepat menangani sesuatu terutama yang menyangkut dengan mitra atau customer perusahaan.
4. Memanfaatkan Kompetensi Vendor Outsourcing
5. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan yang sifatnya Non-Core Business
Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing
Teknis pelaksanaan outsourcing bisa dilakukan dengan dua acara, yaitu;
- Dengan melakukan pemborongan pekerjaan pada perusahaan yang ditunjuk
- Dengan penyediaan jasa pekerja pada perusahaan lain.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 64 yang menjelaskan tentang aturan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.
Atau menjadi penyedia pekerja oleh perusahaan lain dengan ketentuan pekerja tersebut tidak dirugikan dengan sistem outsourcing tersebut.
Adapun sistem outsourcing legal yang seharusnya dilakukan untuk perusahaan lain yang memerlukan sistem tersebut, diantaranya sebagai berikut;
- Pekerjaan yang dilaksanakan secara terpisah dari kegiatan utama
- Pekerjan yang dilaksanakan dengan perintah langsung atau tidak langsung oleh yang memberi pekerjaan.
- Pekerjaan yang menjadi kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
- Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Contoh Pekerjaan yang Dilakukan Tenaga Outsourcing
Beberapa contoh perkerjaan yang bisa ditangani atau merekrut tenaga outsourcing adalah sebagai berikut;
- Penjaga kebersihan atau Cleaning Service
- Penyedia makanan atau catering
- Penjaga keamanan atau security
- Petugas Call Center
- Para pekerja di pabrik
- Kurir atau supir
- Petugas manajemen fasilitas
Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
1. Menghemat Anggaran untuk Memberikan Pelatihan atau Training
Para tenaga outsourcing biasanya sudah memiliki kehalian yang spesifik, seperti dalam mengatur barang aau membersihkan sesuatu.
Maka dari itu, perusahaan yang merekrut tenaga outsourcing tidak perlu mengeluarkan biaya untuk training atau pelatihan kepada karyawan tersebut.
2. Mengurangi Beban untuk Rekrutmen
Seperti yang telah dibahas di atas, seleksi untuk karyawan outsourcing dilaksanakan oleh perusahaan penyedia jasa.
Sehingga perusahaan yang akan merekrut karyawa-karyawan tersebut tidak perlu bersusah payah untuk melakukan rekrutmen dan menyeleksinya.
Ketika Anda ingin menggunakan tenaga outsourcing tersebut, tugas Anda percaya akan pilihan perusahaan penyedia jasa karena pasti mereka akan memberikan karyawan terbaik bagi mitranya.
3. Fokus Mengurus Kegiatan Inti Perusahaan
Keuntungan berikutnya ketika Anda merekrut karyawan outsourcing adalah perusahaan tidak perlu khawatir mengurus pekerjaan teknis yang notabenenya tidak langsung berhubungan dengan kegiatan inti di perusahaan.
Para tenaga outsourcing tentunya akan mengambil alih pekerjaan tersebut, sehingga perhatian Anda fokus pada yang seharusnya.
Tugas perusahaan adalah menjalankan roda kegiatan perusahaan dengan baik atau bisa pula mengatur rekrutmen untuk posisi lain yang dirasa penting dan urgent.
Kekurangan Outsourcing
4. Informasi Perusahaan Berpotensi Bocor
Sebaiknya tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk mengerjakan pekerjaan utama di sebuah perusahaan.
Karena dengan begitu hal-hal yang bersifat rahasia bisa diketahui tenaga outsourcing tersebut dan memungkinkan informasi bisa dijual pada pihak lain atau kompetitor perusahaan.
5. Kontrak Singkat
Kontrak kerja yang tergolong singkat bisa membuat perusahaan cukup merepotkan. Pasalnya, pihak perusahaan harus memperbarui kontrak atau mencari perusahaan lain dan merekrut tenaga outsourcing yang baru.
Tentunya hal tersebut memerlukan waktu kembali untuk beradaptasi dengan perusahaan maupun untuk tenaga outsourcing tersebut.
6. Ketergantungan Kepada Tenaga Kerja Outsourcing
Perusahaan yang menggunakan karyawan outsourcing berpotensi ketergantungan terhadap tenaga kerja tersebut.
Boleh jadi tenaga kerja outsourcing yang direkrut perusahaan memiliki sisitem atau cara kerja khusus sehingga perusahaan Anda tidak mengetahui ‘’rahasianya’’.
Bila sudah begitu, perusahaan akan menjadi ketergantungan dan tidak bisa ‘’mandiri’’ menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Ada perbedaan mendasar dari karyawan kontrak dan outsourcing,yaitu sebagai berikut ;
1. Masa kerja Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Berdasaran undang-undang ketenagakerjaan, karyawan kontrak boleh diadakan paling lama dua tahun dengan perpanjangan satu kali maksimal satu tahun dengan pembaharuan kontrak.
Sedangkan untuk karyawan outsourcing, perhitungan masa kerja bergantung pada kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut tenaga mereka.
2. Jenis Pekerjaan Karyawan Kontrak
Jenis pekerjaan karyawan kontrak pun tidak bisa sembarangan karena telah tercantum pada Pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT hanya dapat berlaku untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya, akan selesai dalam kurun waktu tertentu, yaitu ;
- Pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali
- Pekerjaan yang penyelesainnya berakhir paling lama tiga tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru.
3. Bentuk Perjanjian Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Bentuk perjanjian karyawan kontrak menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika tidak dibuat tertulis, maka dinyatakan sebagai perjanjian pekerjaan untuk waktu tidak tertentu.
Karena bersifat kontrak, maka PKWTT tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya.
Sedangkan perjanjian sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara rinci tentang adanya keharusan membuat perjanjian secara tertulis. Walaupun begitu, perusahaan harus tetap membuatnya agar jelas perjanjiannya dan akad pekerjaannya.
Penutup
Demikianlah informasi mengenai outsourcing. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda yang ingin mengetahui tentang outsourcing.