Fungsi Surat Kontrak Kerja Beserta Contohnya

Tanda seoraang karyawan memulai pekerjaan di perusahaan yang ditujunya adalah dengan adanya tanda tangan surat perjanjian kontrak kerja.

Surat tersebut tidak hanya penting bagi perusahaan, melainkan untuk karyawan itu sendiri, dimana mereka akan mengetahu kewajiban dan haknya masing-masing.

Surat perjanjian kontrak kerja bukan hanya tentang kesepakatan saja melainkan memiliki muatan hukum yang benar-benar harus dilakukan kedua belah pihak.

Maka dari itu, surat tersebut jangan dibuat sembarangan apalagi hanya untuk formalitas belaka.

Namun, selain memuat hal-hal di atas, ada fungsi lain yang perlu diketahui perusahaan dan juga karyawan. Apa saja fungsinya? Ini Dia Ulasannya

Apa Itu Surat Perjanjian Kontrak Kerja ?

Surat perjanjian kontrak kerja adalah surat perjanjian antara pengusaha dan pekerja secara lisan untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati, dimana dalam surat tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

Surat kerja tersebur diberikan pada hari pertama karyawan bekerja atau sehari sebelumnya karyawan akan bekerja.

Baca juga : 10 kriteria penting dalam memilih pekerjaan yang sesuai

Tentunya surat kontrak kerja tersebut harusa memuat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan undang-undang No.13/2003 pasal 52 ayat 1 tentang mengatur ketenagakerjaan menyatakan bahwa surat perjanjian kontrak kerja, harus memuat dasar-dasar berikut ini;

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak
  • Kemampuan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang telah dijanjikan
  • Pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, kesusilaan, atau norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Syarat Perjanjian Kontrak Kerja yang Sah Berdasarkan Undang-Undang

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak perusahaan ketika membuat surat perjanjian kontrak kerja, yaitu;

1. Adanya Pemberi Kerja dan Pekerja

Seperti yang diketahui bersama, antara pemberi keja dan pekerja tidak memiliki kedudukan yang sama. Seperti halnya pihak pemberi kerja adalah pekerja yang memiliki kedudukan di atas dan kedudukannya yang dibawah adalah pekerja itu sendiri.

Maka dari itu, pihak pemberi kerja memiliki hak memerintah pekerja. Hak untuk memerintah itu sendiri, harus dibarengi dengan syarat, hak, kewajiban yang bisa didapatkan serta dipenuhi oleh keduanya.

2. Adanya Pihak Pelaksana Kerja

Pihak pelaksana kerja adalah pekerja yang telah ditunjuk perusahaan. Mereka akan bekerja sesuai dengan ketetapan dan kesepakatan di surat perjanjian kerja.

3. Adanya Kesepakatan Kerja dalam Waktu Tertentu

Pekerja akan bekerja sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemberi kerja.

4. Adanya Upah yang Diterima

Salah satu tujuan pekerja melakasanakan pekerjaan adalah agar bisa mendapatkan penghasilan dari upah yang akan diterima setiap bulannya dengan nominal yang telah disepakati bersama.

Di zaman ini, upah yang diterima dalam bentuk dimana upah tersebut akan disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan juga sesuai peraturan undang-undang tentang upah minimum di wilayah tertentu.

Selain mendapatkan upah atau gaji pokok, pihak perusahaan pun bisa memberikan tunjangan yang sesuai baik untuk pekerja maupun bagi keluarganya karena hal tersebut tertuang dalam (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

5. Adanya Kesepakatan

Tentunya surat kerja yang dibuat harus ada kesepakatan diantara keduanya terutama oleh pihak pekerja.

Dengan adnaya kesepakatan tersebut, berarti keduanya memiliki rasa ikhlas untuk bekerja dan mempekerjaan calon karyawannya.

Sebelum menandatangani surat perjanjian kontrak kerja, pihak pekerja wajib membaca dengan seksama dan teliti kemudian menanyakan apa yang belum dimengerti.

Dalam proses tersebut juga pihak pekerja bisa untuk membatalkan pekerjaan tersebut, apabila belum terbentuk sebuah kesepakatan.

6. Adanya Kewenangan

Menurut hukum yang berlaku, pihak yang membuat kontrak kerja adalah harus yang dinyatakan sebagai subjek hukum.

Pada dasarnya, semua orang tersebut memiliki wewenang untuk memberi kontrak, kecuali anak-anak, orang dewasa yang masih ditempatkan di bawah pengawasan, dan orang dalam keadaan sakit jiwa.

7.Objek yang Diatur Harus Jelas

Penting untuk dilakukan agar bisa mencapai tujuan yang diinginkan, serta tidak menimbulkan kontrak yang fiktif atau merugikan pihak-pihak tertentu.

Baca juga : 15 tips negosiasi gaji saat wawancara kerja

Unsur-Unsur yang Ada Dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja

contoh kontrak kerja karyawan

Berdasarkan syarat di atas, maka unsur-unsur yang ada dalam surat perjanjian kontrak kerja adalah sebagai berikut;

  • Nama, alamat, dan jenis usaha (Perusahaan).
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Karyawan.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat kerja
  • Besarnya gaji dan cara pembayarannya.
  • Berbagai syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.
  • Batas waktu berlakunya kontrak kerja.
  • Tempat dan tanggal kontrak kerja dibuat dan
  • Tanda tangan kedua pihak dalam kontrak kerja beserta cap perusahaan.
  • Pasal ganti rugi dan tentang batasan tanggung jawab
  • Pasal tentang penyelesaian sengketa
  • Pasal tentang kerahasiaan, jika ada dan urgent untuk dimasukkan dalam surat perjanjian kontrak kerja.

Apa Fungsi Surat Perjanjian Kontrak Kerja ?

Melihat betapa pentingnya surat perjanjian kontrak kerja ini, maka fungsi dari surat kontrak kerja tersebut adalah sebagai berikut;

1. Berfungsi sebagai bukti otentik

Memberikan bukti otentik, bahwa pihak pekerja dan pemberi kerja telah melakukan kesepakatan untuk kemudian hari dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

2.Memberikan Rasa Tenang bagi Kedua belah Pihak

Adanya surat perjanjian kontrak kerja bisa memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang telah berjanji melaksanakan apa yang tertulis di dalam surat tersebut.

Oleh karena itu, saat Anda bekerja sama dengan seseorang pastikan untuk memiliki kontrak kerja yang jelas, dimana poin-poinnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam undang-undang.

Selain untuk mengetahui hak dan kewajiban, surat kontrak pun sangat bermanfaat untuk menjaga Anda secara hukum bila terjadi sesuatu yang merugikan.

3. Mengetahui dan Memperjelas Hak dan Kewajiban Kedua belah Pihak

Jika hak dan kewajiban dinyatakan dengan tertulis, hal itu bisa berpotensi lupa dan lemah secara hukum dikemudian hari.

Maka dari itu, harus dibuat secara tertulis dimana hak dan kewajiban Anda tertera dengan jelas pada surat tersebut.

Hak dan kewajiban yang tertulis dalam surat kerja pun bisa membantu kedua belah pihak untuk konsisten melaksanakannya.

Karena itu, sebelum Anda menandatangani surat perjanjian kontrak kerja pastikan untuk membacanya dengan seksama agar tidak dirugikan oleh pihak perusahaan.

4. Menghindari dan Mengurangi Perselisihan

Ketika bekerja, bukan tidak mungkin lagi terjadi perselisihan, baik itu perselisihan antara karyawan dengan karyawan, maupun karyawan dengan pimpinan.

Tentunya, salah satu faktor untuk menghindari dan mengurangi perselisihan tersebut salah satunya adalah dengan adanya surat perjanjian kontrak kerja yang biasanya memuat aturan di perusahaan itu sendiri.

5. Sebagai Acuan ketika Ada Perkara atau Perselisihan

Perselisihan yang biasanya tidak terbendung lagi dan menjadi masalah serius adalah tentang masalah pembagian upah atau tentang hak dan kewajiban lain yang tidak dipenuhi perusahaan atau karyawan tersebut.

Jika Anda atau pihak perusahaan hal tersebut bisa dibawa ke ranah hukum dimana sebagai acuannya bisa melihat pada surat perjanjian kontrak kerja.

Dengan kata lain, Anda berhak menggugat seseorang yang mengabaikan hak dan kewajiabnnya berdasarkan apa yang telah tertulis dalam surat kontrak kerja tersebut.

Manfaat Adanya Surat Kontrak Kerja untuk Perusahaan

Surat kontrak kerja tersebut pada dasarnya dibuat karena ingin melindungi kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pemberi kerja dari masalah-masalah yang ada di kemudian hari.

Tetapi, selain memiliki manfaat tersebut, ada manfaat lain yang bisa Anda ketahui, yaitu;

1. Perusahaan Akan Terlihat Lebih Profesional

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa tidak semua perusahaan yang masih mengabaikan untuk tiak membuat surat perjanjian kontrak kerja.

Biasanya hal itu dilakukan karena modal saling percaya mengingat orang yang diperkerjakan masih memiliki riwayat kekerabatan yang erat.

Selan itu, biasanya perusahaan tersebut masih belum lama berdiri dan menganggap belum ‘’pantas’’ untuk mengeluarkan surat tersebut.

Padahal dengan membuat surat tersebut, perusahaan yang Anda pimpin bisa terlihat lebih professional.

Tentunya hal ini sangat menguntungkan perusahaan Anda yang bisa semakin dikenal atau memperluas jaringan untuk bekerja sama dalam berbagai hal.

2. Menyamakan Persepsi Antara Perusahaan dan Klien

Apa jadinya bila perusahaan Anda sudah berkembang kemudian banyak melakukan kesepakatan bisnis dari banyak perusahaan kemudian kesepakatan tersebut hanya diingat saja?

Tentu hal tersebut akan memberikan efek yang buruk bagi perusahaan Anda. Mereka tidak akan percaya bahkan kehilangan kepercayaan sehingga tidak mau bekerja sama.

Nah, tentunya untuk menghindari hal tersebut harus ada kesamaan dalam persepsi yang dimana hal tersebut bisa dituangkan melalui surat perjanjian kontrak kerja sama.

Dengan adanya surat perjanjian kerjasama dan memuat aturan-aturan tersebut bisa menjadi rujukan kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama

Nomor: 286//SPR//Contoh/01
 
Bahwasanya tepat hari Kamis, 30 Januari 2020 diberlakukannya kesepakatan antara kedua belah pihak dengan data yang tertera dibawah ini  yaitu:

Nama               : Afifah Ridwansyah
Jabatan            : Kepala Bagian Marketing
Alamat             : Pangkalan Udara no 116 Kota Bandung.
Sebagai pihak pertama dari PT. Adi Yaksa Kencana, dan
Nama               : Renata Wibawa
TTL Lahir       : Bandung, 23 Januari 1987
No KTP           ; 357486900000333388
Jabatan             : Asisten Pemasaran
Alamat             : Gunung Puntang no 89

Dinyatakan sebagai pihak kedua menyatakan telah melakukan keterikatan perjanjian sistem kerja sebagai berikut:

Ketentuan 1

  1. Pihak Pertama memiliki hak dan wewenang dalam menentukan kebijakan yang berlaku dalam sistem kerja. Serta berhak memutuskan atau melanjutkan hubungan kerja dengan pihak kedua.
  2. Dan Pihak kedua wajib mengikuti dan menjalankan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pihak pertama.

Ketentuan II

  1. Perjanjian Kontrak kerja ini berlaku sejak ditetapkannya pihak pertama sebagai pemangku jabatan terhitung pada tanggal 02 Februari 2020 Sampai 02 Juli 2020 selama waktu yang ditetapkan tersebut pihak kedua adalah merupakan karyawan di PT PT. Adi Yaksa Kencana.

Ketentuan III

Dan pihak kedua wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan waktu 8 jam dan  6 hari kerja selama  seminggu.

Dan upah  yang berhak diterima oleh pihak kedua adalah gaji sebesar   sebesar   Rp 5.000.000.

Bandung, 30 Januari 2020
Pihak Pertama                                      Pihak kedua
Afifah Ridwansyah                                Renata Wibawa

Salah sati contoh surat perjanjian kerja yang bisa digunakan sebagai rujukan.

Baca juga : Perjanjian Kerja: 5 Hal Penting Tentang Kontrak Kerja Karyawan

Demikian informasi mengenai Fungsi surat kerja beserta contohnya, semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.